Jakarta - Polisi mengungkap kasus pengemudi Fortuner berplat dinas Polri palsu yang viral lalai bahkan memblokir mobil lain di Jakarta Utara. Kecelakaan itu terjadi saat menyalip di jalan raya. "Awal mula kecelakaan terjadi saat pelaku keberatan disalip dari sisi kiri. Lalu terjadi kejar-kejaran, lalu terjadi hambatan," kata Kapolres kepada wartawan di Subdirektorat Polda Metro Jaya AKBP Samian Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. , Jakarta, Jumat (20/10/2023). Korban yang merupakan pengemudi Honda CR-V merasa diintimidasi oleh tersangka Michael. Apalagi, saat itu tersangka mengenakan lencana yang diduga milik Polri. Saat itulah korban merasa terintimidasi dan takut karena pelaku mengendarai mobil berplat nomor dinas yang saat itu diduga berplat dinas Polri, ujarnya.



Pelanggar menggunakan lampu strobo

Secara rinci, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Unit II Kompol Eko Barmula menjelaskan, Michael tak terima jika disusul mobil korban. Pelaku akhirnya mengejar mobil korban.


“Saat korban mengendarai mobil Honda CR-V, ia menyalip mobil Fortuner di depan korban dari kanan ke kiri karena mobil melaju pelan. “Kemudian mobil bernomor polisi mengejar korban dengan menyalakan lampu strobo, kemudian mobil bernomor polisi mencegat dan menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan Pluit,” jelas Eko Barmula. merdeka138


Para korban dikutuk

Eko mengatakan, saat mobil pelaku berhasil mendekati mobil korban, pelaku memaki-maki korban dengan berteriak. Ia juga menjelaskan, tersangka sempat menabrak mobil korban.


“Pelaku yang mengendarai mobil bernomor polisi resmi membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban sambil memegang alat dan mengumpat dengan kata-kata 'mengemudilah dengan baik, bajingan, kamu tidak tahu cara mengemudi mobil'. , kata Eko. . Setelah berada di kawasan Jembatan Tiga, korban berhenti di lampu merah, kemudian tak lama kemudian pelaku yang mengendarai mobil berplat nomor resmi itu memposisikan dirinya di sebelah kiri mobil korban dan kemudian menabrak kaca spion kiri mobil mobil korban,” lanjutnya.


Polisi menangkap Michael

Polisi berhasil mengidentifikasi Michael (26), pengemudi kendaraan Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang berbuat arogan di Jakarta Utara. Michael sekarang ditahan polisi.


Kasubdit AKBP Samian Jatanras Polda Metro Jaya menjelaskan, tersangka Michael ditangkap kurang dari 24 jam setelah videonya viral di media sosial. Michael kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 335 KUHP.


Tersangka dikenakan pasal 335 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara, jelas Samian.

https://socialupme.com/story1216261/optimisme-jorge-mart%C3%ADn-untuk-motogp-australia-2023

https://gbcame.org/community/profile/24218/

https://planetaplaystation.com.br/forum/perfil/loui213/

Created with Notice